HASIL OTT KPK

Dikirim Via Transfer, Segini Uang Suap ke Oknum Penegak Hukum PN Jaksel

Hukum | Senin, 21 Agustus 2017 - 20:40 WIB

Dikirim Via Transfer, Segini Uang Suap ke Oknum Penegak Hukum PN Jaksel
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/8/2017), lembaga antirasuah dikabarkan mengamankan sejumlah pihak seperti hakim, panitera, dan seorang pengacara.

Tak hanya menangkap beberapa oknum penegak hukum tersebut, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang suap senilai Rp300 juta yang digelontorkan pihak penyuap terhadap oknum penegak hukum itu.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Adapun guna mengelabuhi lembaga antirasuah agar tak terdeksi jejaknya, para oknum tersebut tidak menggunakan uang tunai untuk dikirimkan sebagai “tanda jadi penyuapan”, sebagaiman mana yang biasa dilakukan oleh pelaku-pelaku sebelumnya.

Akan tetapi, mereka menggunakan modus operandi lain, yakni dikirim melaui transfer via bank.

“Kirim uangnya via transfer, ’’ kata sumber internal KPK kepada JawaPos.com.

Akan tetapi, meski menyebut adanya modus pengiriman uang dilakukan melalui transfer perbankan, sumber tersebut tidak menjelaskan secara detail, bank mana yang digunakan oleh pihak penyuap untuk mengirim ’’duit pelicin’’ sebagai mahar penyelesaian sebuah perkara.

Demikian halnya juga siapa penerimanya, apakah hakim atau panitera. Yang pasti, imbuhnya, dari uang Rp300 juta yang sudah dikirimkan pihak penyuap, masih ada lagi uang lain yang harus dikirimkan untuk pelunasan.

’’Komitmen fee-nya Rp750 juta,’’ sebut sumber itu. (wnd)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook