JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Keputusan Presiden Joko Widodo memangkas masa kerja tim teknis kepolisian kasus Novel Baswedan dari enam bulan menjadi tiga bulan tidak disambut baik sejumlah pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, kebijakan itu dinilai sama saja mengulur-ulur waktu penanganan kasus tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, sejak jauh hari pihaknya menilai kepolisian tidak menunjukkan itikad yang baik dalam menangani kasus Novel. Sebab, sejak ditangani Polres, Polda, hingga Polri, tidak memperlihatkan progres yang signifikan. Dan ketidakberhasilan tim pakar gabungan bentukan Polri dalam mengungkap pelaku menambah daftar kegagalan tersebut.
“Jadi salah kalau presiden masih memberikan kepercayaan kepada kepolisian dengan arah penyidikan yang ga jelas,” ujarnya kepada JPG, Sabtu (20/7).
Apalagi, lanjut dia, basis yang digunakan oleh tim teknis untuk melanjutkan proses penyelidikan adalah hasil kerja tim gabungan. Padahal, penelusuran tim gabungan tidak menunjukkan hasil yang baik. Bahkan, ada di antaranya yang justru tendensi mengkriminalisasi Novel. “Dengan menyebut Novel melakukan abuse of power dan lain-lain,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Asfi tidak yakin, tim teknis bentukan Polri mampu mengungkap kasus yang terjadi sejak 11 April 2017 itu. “Perintah itu nggak ada gunanya dan nggak manfaat sama sekali,” kata dia.