DUGAAN KORUPSI DANA RP129 MILIAR

Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin Diperiksa Kejati Riau

Hukum | Selasa, 21 Juni 2022 - 19:40 WIB

Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin Diperiksa Kejati Riau
Bambamg Heripurwanto (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (21/6/2022). Dari keterangan yang dihimpun ini terkait dugaan korupsi Rp129 miliar Badan Layanan Umum (BLU) di kampus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Akhmad Mujahidin dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. BLU di UIN Suska termasuk dalam anggaran tahun 2019. Saat itu, Akhmad Mujahidin menjabat sebagai Rektor UIN Suska.


Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambamg Heripurwanto dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan ini.

"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau 2019 diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik,” ungkapnya.

Selain Akhmad Mujahidin, turut diperiksa saksi lainnya berinisial SR. Dia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019.

"Yang bersangkutan (SR, red) diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," imbuh Bambang.

Akhmad Mujahidin dikonfirmasi terpisah belum memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Sambungan telepon dan pesan singkat yang dilayangkan pada dirinya tak direspons.

Sebelumnya, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan bendahara pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6/2022) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya. Penyidik sedang fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke bendahara pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook