JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah nama penerima aliran uang panas korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun kembali diungkap mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Dia menyampaikan hal itu saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP mantan Direktur Utama Quadra Solution, Anang Sugiana. Dalam persidangan, keponakan Novanto itu menyebut mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap hingga mantan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar.
Bahkan, dia pun menyebut nama Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf ikut menerima uang e-KTP.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga
"Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu," ujarnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
Diakuinya, dirinya mencatat semua nama-nama anggota DPR RI yang menerima aliran dana proyek e-KTP. Hal itu juga sudah disampaikannya kepada penyidik KPK.
"Sudah, saya juga sudah ajukan JC (justice collaborator) saya," sebutnya.
Dibeberkannya. penyerahan uang itu sebagai bagian dari 3 juta dolar hasil penukaran dengan Iwan Barala. Dia menyerahkan langsung atas perintah Andi Agustinus, pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi e-KTP.