Diakuinya, dirinya rela menjadi kurir karena dijanjikan mendapat imbalan dari Andi Narogong.
"Awalnya PT Murakabi dijanjikan untuk mendapat forwarder KTP-nya,
waktu itu saya memasuki penawaran Rp60 miliar, cuma ternyata pihak
konsorsium memenangkan PT Pos. Kemudian, kedua dijanjikan pribadi saya
1,5 juta USD dari Pak Andi," tuturnya.
Anang Sugiana
dalam perkara itu didakwa telah memperkaya diri dan korporasinya
senilai Rp79 miliar dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3
triliun.
Akibat perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama