BERNILAI USD 100 RIBU

Keponakan Novanto Akui Berikan Uang Panas e-KTP ke Waketum Demokrat

Hukum | Senin, 21 Mei 2018 - 20:30 WIB

Keponakan Novanto Akui Berikan Uang Panas e-KTP ke Waketum Demokrat
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. (JPG)

Diakuinya, dirinya rela menjadi kurir karena dijanjikan mendapat imbalan dari Andi Narogong.

"Awalnya PT Murakabi dijanjikan untuk mendapat forwarder KTP-nya, waktu itu saya memasuki penawaran Rp60 miliar, cuma ternyata pihak konsorsium memenangkan PT Pos. Kemudian, kedua dijanjikan pribadi saya 1,5 juta USD dari Pak Andi," tuturnya.

Anang Sugiana dalam perkara itu didakwa telah memperkaya diri dan korporasinya senilai Rp79 miliar dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Akibat perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook