JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Senin (21/5/2018), sidang perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dipimpin oleh ketua majelis hakim, Yanto, sidang akan mendengarkan pengajuan eksepsi dari mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dan tim pengacaranya yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
Di antara pokok penting yang disoroti dalam eksepsi itu adalah tentang audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 25 Agustus 2017 yang dinilai menyimpang dari ketentuan dan standar yang seharusnya.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri
"Laporan Audit Investigatif BPK 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No.1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26," kata Syafruddin saat membacakan eksepsi.
Menurutnya, dalam peraturan BPK itu dinyatakan bahwa suatu laporan audit harus memiliki pihak yang diperiksa atau yang bertanggung jawab (auditee) dan harus menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau hasil keterangan lisan dan tertulis dari pihak yang diperiksa.
"Adapun Laporan Audit Investigatif BPK 2017 ini tidak ada satu pun auditeenya (pihak yang diperiksa) ditambah lagi data yang digunakan bukan data primer, melainkan data sekunder berupa bukti-bukti yang disodorkan oleh pihak penyidik KPK," sebutnya.
Adapun dalam Laporan Audit Investigatif BPK 2017 yang disertakan sebagai lampiran dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK, pada bagian Bab II angka 6 mengenai Batasan Pemeriksaan, dengan jelas disebutkan bahwa pemeriksaan investigatif BPK hanya mendasarkan sebatas pada bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK.