JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) enggan terlibat dalam proses pencarian mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Nurhadi bersama dua orang lainnya, yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto merupakan buronan KPK terkait pengurusan kasus di MA.
“Tidak ada (keterlibatan MA dalam mencari keberadaan Nurhadi-Red),” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2).
Andi menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemukan keberadaan Nurhadi. Karena saat ini status Nurhadi bukan lagi pegawai MA.
“Karena sudah masuk ranah hukum serahkan mekanisme hukum. Sudah kewenangan penegak hukum,” tegas Andi.
KPK diketahui telah memasukkan tiga nama dalam DPO. Mereka adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
KPK menerbitkan DPO setelah ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.
KPK menduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.
Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina