Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar, Hakim Yustisial MA Resmi Ditahan KPK

Hukum | Selasa, 20 Desember 2022 - 01:56 WIB

Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar, Hakim Yustisial MA Resmi Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim yustisial atau panitera pengganti Edy Wibowo, Senin (19/12/2022). (MUHAMAD RIDWAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan hakim yustisial atau panitera pengganti Edy Wibowo. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Edy Wibowo akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini penting dilakukan untuk menyelesaikan berkas acara pemeriksaan.


“Untuk keperluan dari proses penyidikan, tim penyidik saat ini menahan tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung merah putih,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Firli menjelaskan, kasus yang menjerat Edy Wibowo bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, lanjut Firli, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” ucap Firli.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri yang merupakan PNS pada Kepaniteraan MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Pemberian sejumlah uang diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang di inginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” pungkas Firli.

Tersangka Edy Wibowo bersama-sama disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook