KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Soleman Terkait Kasus Meikarta

Hukum | Jumat, 20 Desember 2019 - 15:00 WIB

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Soleman Terkait Kasus Meikarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Soleman. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (eks Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (20/12).


Penyidik juga memanggil mantan Kabid Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi, E Yusuf Taufik. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang sama.

KPK tengah mengembangkan kasus ini. Salah satu yang diselisik yakni pertemuan bos Lippo Group James Riady dengan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Pada persidangan 11 februari 2019, jaksa KPK sempat membuka rekaman pembicaraan antara Kadiv Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dengan Bartholomeus. Dalam percakapan tersebut, Bartholomeus menyampaikan kepada Edy bahwa James dan Billy Sindoro ingin menemui Neneng Hasanah Yasin selaku bupati Bekasi.

Setelah percakapan tersebut, James dan Billy akhirnya bertemu dengan Neneng di rumah dinas bupati pada awal Januari 2018. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, pertemuan James dengan Neneng itu diduga berkaitan dengan proyek Meikarta.

Dalam surat dakwaan itu juga, James sempat memperlihatkan gambar proyek pembangunan Meikarta kepada Neneng. Selepas pertemuan tersebut, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement dalam proyek Meikarta.

Permohonan tersebut dilayangkan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi. Disinyalir serangkaian suap terjadi dalam proses penerbitan IMB tersebut.

KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Bartholomeus dan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk ‘menyelesaikan’ izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook