KPK Lanjutkan Kasus Century

Hukum | Minggu, 20 Mei 2018 - 11:00 WIB

KPK Lanjutkan Kasus Century
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melanjutkan penanganan kasus skandal korupsi bailout Bank Century. Keputusan itu diambil pimpinan KPK pada Senin (14/5) lalu. ”Penanganan kasus ini (Century, red) diteruskan,” kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada JPG, Sabtu (19/5).

Sikap tersebut diambil setelah para komisioner mendengarkan paparan hasil kajian kasus yang merugikan negara Rp6,7 triliun tersebut dari tim penyidik dan tim penuntut. Kajian tersebut secara umum menguraikan peran sejumlah aktor yang terlibat dan alat bukti apa saja yang bisa memperkuat peran itu.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Febri merinci, setidaknya ada tiga ruang lingkup yang diuraikan tim kasus Century di hadapan pimpinan. Yakni terkait dengan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century. Nilai bantuan FPJP itu Rp650 miliar. Kemudian lingkup yang diuraikan adalah tentang penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.

”(Lingkup) yang ketiga adalah PMS (penyertaan modal sementara),” tambah mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. Selain ketiga hal itu, Febri menyebutkan, pihaknya juga menyoroti proses merger dan permasalahan Bank Century jauh sebelum diselamatkan oleh BI. ”Prinsipnya, kami tengah mendalami bukti-bukti yang ada,” imbuh Febri.

Berdasar kajian tersebut, KPK sebenarnya sudah bisa menaikkan status perkara itu ke penyidikan. Sebab, kecukupan alat bukti yang diperlukan untuk dimulainya penyidikan sudah dikantongi KPK. Salah satunya, putusan hakim terhadap mantan Deputi Gubernur BI Bidang Moneter Budi Mulya. ”Kami tidak mau buru-buru,” kata Febri saat disinggung soal dimulainya penyidikan itu.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai tindak lanjut penanganan kasus Century. Sebab, bila penyidikan diulur-ulur, berpotensi menimbulkan persepsi bahwa KPK tengah melakukan tawar-menawar politik. Mengingat, kasus Century santer melibatkan mantan Wakil Presiden RI Boediono.

”Jika KPK tidak segera menaikan ke penyidikan, apa yang dikerjakan hanya upaya mengulur-ulur waktu sampai habis jabatan pimpinan periode ini,” tegas aktivis yang menang praperadilan kasus Century atas KPK di PN Jakarta Selatan tersebut. Boyamin mengatakan, berdasarkan putusan Budi Mulya, sedikitnya ada 10 orang yang disebut bersama-sama melakukan perbuatan korupsi Century.

Dari kelompok pejabat BI, ada nama Boediono (dulu gubernur BI), Miranda Goeltom, Muliaman D. Hadad, Ardhayadi Mitroatmodjo, Hartadi Agus Sarwono, Budi Rochadi (sudah meninggal), dan Siti Fajriah (sudah meninggal). Dari komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) ada Raden Pardede yang sekarang menjabat Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset. Sedangkan dari Bank Century ada nama Robert Tantular (pemegang saham Bank Century waktu itu), dan Hermanus Hasan Muslim (bekas Dirut Bank Century).(tyo/oki/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook