KORUPSI BENGKALIS

Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Diperiksa KPK

Hukum | Jumat, 20 Maret 2020 - 01:13 WIB

Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Diperiksa KPK
INDRA GUNAWAN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Indra Gunawan yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Riau memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, . 

"Iya. Yang bersangkutan (Indra Gunawan,red) hadir. Dipanggil sebagai saksi dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).


Indra Gunawan diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015 yang melibatkan Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin. Di mana Amril sendiri sudah lebih dulu ditahan oleh KPK pada 6 Februari 2020 lalu setelah beberapa bulan menyandang status tersangka.

"TPK tindak pidana korupsi (TPK) suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, untuk tersangka AMU (Amril Mukminin,red)," jelasnya.

Seperti diketahui, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dia dituduhkan menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.

Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan. 

 

Laporan: Yusnir

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook