Masinton menjelaskan, pada saat dirinya membuka map tersebut, ternyata isinya selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.
Setelah membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, sejenak Masinton juga sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal.
"Kemudian saya mengingat kembali ketika saya memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK, kami sebagai Anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," tambahnya lagi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal