DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Beda Pendapat dengan Dakwaan KPK, Saksi Ahli Ini Bela Fredriech Yunadi

Hukum | Kamis, 17 Mei 2018 - 20:45 WIB

Beda Pendapat dengan Dakwaan KPK, Saksi Ahli Ini Bela Fredriech Yunadi
Fredrich Yunadi. (JPG)

Fredrich Yunadi sebelumna didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).

Dia diduga bekerja sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Diduga, keduanya melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Akibat perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook