Fredrich
Yunadi sebelumna didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi
proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya
Novanto (Setnov).
Dia diduga bekerja sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Diduga, keduanya melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Akibat perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama