"Beliau (Setya Novanto) hanya bisa pasrah kepada Allah dan mengatakan nasib saya harus diperlakukan demikian ya saya tergantung dari penasihat hukum," paparnya menyampaikan keluhan Novanto.
Setya Novanto sebelumnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Lantas, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua DPR RI itu selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, nota pembelaan yang dibacakan Novanto pada Jumat (13/4/2018) lalu ditolak secara mentah oleh majelis hakim.
Bahkan, hak politik Novanto dicabut selama lima tahun pasca menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama