Dugaan Berperan di Pengerjaan Fiktif di 14 Proyek Waskita, Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Besok

Hukum | Selasa, 19 November 2019 - 11:37 WIB

 Dugaan Berperan di Pengerjaan Fiktif di 14 Proyek Waskita, Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Besok
Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani ditemui di sela-sela Rapat Koordinasi BUMN 2018, di Bontang, Kalimantan Timur, Senin (29/10). (Estu Suryowati/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani, Rabu (20/11) dan Kamis (21/11) esok. Desi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya (Persero) Tbk untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Desi sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik bakal mendalami peran Desi selaku salah satu kepala divisi di Waskita Karya ketika itu. Termasuk mengenai pengetahuan Desi soal pekerjaan-pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya.

“Kasus ini kan cukup luas cakupannya sedangkan posisi saksi pada saat itu adalah salah satu Kepala Divisi Waskita Karya, tentu pengetahuan-pengetahuan yang termasuk apa yang ia lakukan ketika menjadi Kepala Divisi itu menjadi informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Jadi, itu yang saya kira perlu kami dalami lebih lanjut,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11) malam.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Desi juga diduga dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya. Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu.

Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

“Kalau soal informasi pada saat penggeledahan ya kalau ada yang perlu diklarifikasi yang mungkin saja bisa dilakukan tapi itu domain penyidik, saya kira,” ucap Febri.

Desi diketahui berulang kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya. Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang. Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11) lalu.

Pada Selasa (12/11) lalu, KPK telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas sikap Desi yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik. Dalam surat tersebut, KPK meminta Erick Thohir dan jajarannya memerintahkan seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan BUMN, termasuk Desi Arryani untuk koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Lembaga Antikorupsi dengan memenuhi panggilan penyidik. Dalam surat ini, KPK juga melampirkan surat panggilan terhadap Desi untuk diperiksa pada Rabu dan Kamis besok.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, Kementerian BUMN saat ini berkomitmen serius mendukung pemberantasan korupsi. Surat itu telah  dilayangkan KPK kepada Erick Thohir dimaksudkan agar seluruh jajaran BUMN serius dengan komitmennya tersebut.

“Posisi saksi ini adalah Direktur Utama salah satu BUMN dan tentu saja pihak Kementerian BUMN ini kan punya komitmen yang cukup serius untuk mendukung pemberantasan korupsi jadi kami perlu menyampaikan informasi itu agar ada keseriusan yang lebih untuk bisa bersikap kooperatif dan juga hadir dalam proses pemeriksaan,” terang Febri.

Oleh karena itu, KPK mengimbau Desi untuk koperatif dengan menghadiri pemeriksaan dan menjelaskan yang diketahuinya mengenai sengkarut kasus korupsi ini. Ditegaskan, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik merupakan kewajiban hukum.

“Sikap kooperatif itu perlu kita tunjukkan pada publik. Jangan sampai institusi-institusi publik apalagi di level kementerian menunjukkan contoh yang tidak baik dalam hal kepatuhan hadir memenuhi panggilan penyidik karena itu diatur dalam KUHAP hadir itu merupakan kewajiban,” pungkasnya.

Editor : Deslina


 

 

Sumber: Jawapos.com

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook