JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolando Berutu, Ahad (18/11). Kasusnya terkait penerimaan fee pelaksanaan proyek. Remigo yang menjadi kepala daerah ke-104 yang ditetapkan tersangka oleh KPK diduga menerima Rp150 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam OTT ke-27 sepanjang tahun ini pihaknya menetapkan tiga tersangka. Selain Remigo, ada pula Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (pihak swasta rekanan proyek). Ketiganya disangka sebagai penerima suap dalam kasus ini.
‘’Kami masih akan mengembangkan ini terkait dengan para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Agus di gedung KPK Jakarta, kemarin.
Pihak yang dimaksud Agus terkait dengan pihak pemberi suap. Sampai malam tadi, pemberi suap dalam kasus tersebut belum diungkap KPK. Agus menjelaskan, uang fee Rp150 juta yang menjadi barang bukti diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek di lingkungan kabupaten yang diresmikan pada 2003 tersebut. Remigo diduga memerintahkan para kepala dinas untuk “mengamankan” semua proyek-proyek yang dikerjakan.
“Diduga RYB (Remigo, red) menerima pemberian-pemberian lainnya melalui perantara,” ungkap Agus.
KPK mengindikasi uang fee lain yang diterima Remigo melalui orang dekatnya sebelum OTT kemarin. Totalnya sebesar Rp550 juta. Perinciannya, Jumat (16/11) sebesar Rp150 juta, dan Sabtu (17/11) sebesar Rp250 juta serta Rp150 juta. Yang menarik, uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bupati. Salah satunya untuk “mengamankan” kasus yang melibatkan istri bupati, Made Tirta Kusuma Dewi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Sumatera menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kepala daerah koruptor paling banyak. Sejauh ini sudah ada 37 kepala daerah di Sumatera yang dijerat KPK, baik gubernur, bupati ataupun wali kota. Sebelum Remigo, KPK sudah menjerat 36 kepala daerah di Sumatera.
“Ada 36 kepala daerah di Sumatera yang pernah jadi tersangka kasus korupsi. Lalu, ada 86 anggota dewan perwakilan rakyat daerah di Sumatera yang pernah berstatus tersangka korupsi,” kata Febri, Ahad (18/11).
KPK mencatat data itu termasuk Abdullah Puteh sebagai kepala daerah yang pertama kali dijerat KPK. Puteh saat menjadi gubernur Nangroe Aceh Darussalam terseret korupsi pengadaan helikopter. Gubernur di Sumatera yang juga dijerat KPK adalah Syahrial Oesman (Sumatera Selatan), Gatot Pujo Nugroho (Sumatera Utara), Samsul Arifin (Sumut), Saleh Djasit (Riau), Rusli Zainal (Riau), Annas Maamun (Riau), Ismeth Abdullah (Kepulauan Riau) Zumi Zola (Jambi) dan Irwandi Yusuf (Aceh). Sedangkan untuk DPRD yang paling banyak dijerat KPK dari Sumatera Utara. Hingga kini KPK telah menetapkan 50 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Kasusnya terkait dengan Gatot Pujo Nugroho.
Sementara itu, Remigo kemarin sama sekali tidak mau berkomentar. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.33.Kepala daerah yang ditangkap di Kota Medan itu dikawal Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap saat masuk ruang pemeriksaan.(tyo/agm/cuy/ted)