ETIKA HUKUM

Ini Kata Kasi Pidum Kejari Kuansing Terkait Fotonya Beredar di Medsos

Hukum | Sabtu, 19 September 2020 - 00:16 WIB

Ini Kata Kasi Pidum Kejari Kuansing Terkait Fotonya Beredar di Medsos
Foto Kasi Pidum Kejari Kuansing Samsul Sitinjak (kiri) bersama legal PT Duta Palma Nusantara yang beredar di medsos baru-baru ini. (ISTIMEWA/MEDIA SOSIAL)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Beredarnya foto  Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kuantan Singingi, Samsul Sitinjak, bersama legal PT Duta Palma Nusantara (DPN) sempat membuat heboh.

Pasalnya, dalam foto yang beredar di media sosial (medsos) tersebut, Kasi Pidum terlihat sedang duduk santai bersama dua orang lainnya.


Sedangkan, saat ini kasus perusakan alat berat jenis eskavator milik PT Surya Agung Jaya yang dibakar oleh warga Siberakun di lahan PT DPN sedang hangat-hangatnya diperbincangkan dan dikaitkan dengan pertemuan itu.

"Kalau foto itu, saya akui. Yang satu itu memang teman saya dari dulu. Tapi kami tidak ada membahas soal perkara apa pun. Lagi pula, yang menjadi korban itu kan PT Surya Agung Jaya. Jadi, tak ada hubunganya dengan DPN," kata Samsul kepada wartawan Jumat (18/9/2020).

Samsul menambahkan, dirinya bersedia mempertanggungjawabkan kepada pimpinan terkait pertemuan tersebut. 

"Kalau penanganan kasus pembakaran alat berat yang dilakukan oleh Kades Siberakun, Karnadi, bersama Iima warga lainnya sudah melalui SOP. Nah, dengan melihat kerugian Rp1 miliar, maka kita tuntut 4 tahun penjara," kata Samsul  didampingi Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH. 

Namun, lanjut Samsul, jika ada itikad baik bagi pelaku untuk mengganti kerugian terhadap korban dengan cara berdamai, maka tuntutan berkemungkinan akan lebih ringan.

 "Saya tekankan bahwa pertemuan dengan pihak legal PT DPN tidak ada hubunganya dengan perkara yang sedang ditangani. Yang korban itu kan PT Surya Agung Jaya," terang Samsul.
   
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Mujahid Law Office, Citra Abdillah SH, menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait beredarnya foto Kasi Pidum Kejari Kuansing dengan pihak legal PT DPN, Muhammad Febriansyah. Sebab, pihak Kejari saat ini tengah menangani kasus terkait lima warga Siberakun dengan pihak Duta Palma tersebut.

“Kami akan mengambil langkah hukum. Bahwa pertemuan itu sudah jelas telah melanggar kode etik kejaksaan. Di mana ada foto itu diunggah di media sosial pada tanggal 29 Mei 2020, di Hotel Pangeran Pekanbaru. Ini sangat tidak etis,” kata Citra Abdillah, Kamis (17/9) melalui rilisnya. 

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook