JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hukuman mati menanti pemimpin ideologis Jamaah Ansor Daulah (JAD) Oman Rochman alias Aman Abdurrahman. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5) Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman paling berat tersebut kepada terdakwa kasus terorisme itu. Pria 45 tahun itu didakwa merencanakan dan atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam surat dakwaan setebal 242 lembar itu Oman dikaitkan dengan lima tindak pidana terorisme. Yakni bom Thamrin pada 14 Januari 2016, Bom di Gereja HKBP Samarinda pada 13 November 2016, bom terminal Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penyerangan di Mapolda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, dan penyerangan polisi di Bima NTB pada 11 September 2017.
”Ia memprovokasi dengan berbicara berbisik dan menyampaikan bahwa ada perintah dari umaroh atau pimpinan khilafah dari Suriah. Dan pesan terebut dipertegas Rois (Iwan Darmawan Muntho alias Rois) untuk melaksanakan amaliyah jihad seperti yang terjadi di Paris, Prancis,” kata Jaksa Mayasari saat membacakan surat dakwaannya.
Perintah amaliyah itu disampaikan Oman kepada Ketua Laskar Asykari JAD Saiful Muntohir alias Abu Gar saat mereka bertemu di Lapas Kembang Kuning, Nusa Kambangan pada November 2015. Pada saat itu hadir Iwan Darmawan yang menjadi penyandang dana dan telah mempersiapkan uang Rp200 juta.