Menurut Asludin perintah yang diakui oleh Aman adalah untuk berjihad ke Suriah. Bukan melakukan amaliyah di Indonesia.
”Dia tidak pernah menyuruh untuk amaliyah. Tapi menyuruh orang untuk berangkat ke Syuriah,” ungkap dia.
Berkaitan dengan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan bahwa banyak pertimbangan yang diperhitungkan sebelum tuntutan tersebut dibacakan.
”Kami lihat bagaimana peran dia dalam jaringan terorisme. Dia adalah pendiri JAD, dia yang mengerahkan jaringannya untuk melakukan action, gerakan, dan sebagainya,” terang Prasetyo Jumat (18/5).
Tidak hanya itu, Aman juga tercatat sebagai salah seorang residivis dalam kasus terorisme.
”Sehingga tentunya itu sangat membahayakan kehidupan kemanusiaan,” ucap Prasetyo.
Dia memastikan, tuntutan itu sudah sesuai dengan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Aman. ”Kalau dia anggap sebagai efek kejut (untuk anggota JAD lain) silakan saja,” imbuh pejabat asal Jawa Timur (Jatim itu).
Menurut pengamat terorisme Al Chaidar, tuntutan untuk Aman tidak akan berpengaruh banyak terhadap gerakan anggota JAD yang masih berkeliaran. ”Ketika trio bom Bali divonis tidak ada respons apa-apa dari berbagai kalangan,” kata dia kemarin. Menurut dia, memang tidak ada unsur dendam dalam setiap serangan yang dilakukan oleh teroris. ”Tapi, biasanya tergantung pada program. Pada rencana-rencana mereka,” tambahnya. (jun/syn/wib/ted)