Oman sebenarnya sudah meringkuk di penjara karena kasus bom Cimanggis pada 2004 dan divonis tujuh tahun. Setelah menjalani 4 tahun empat bulan dia pun dibebaskan pada 2008. Tapi, pada 2010, Oman kembali ditangkap karena terlibat pelatihan militer di Jalin Jantho Aceh bersama Abu Yusuf. Dia divonis sembilan tahun di PN Jakarta Barat. Pria kelahiran Sumedang itu rencananya bebas murni pada 17 Agustus 2017.
”Terdakwa Aman Abdurrahman tidak masuk dalam pengurus JAD. Namun diposisikan sebagai rujukan dalam ilmu Dien. Yang posisinya diatas amir/pimpinan JAD Pusat,” ujar Jaksa Mayasari. Posisi Amir Pusat ditempati oleh Zainal Anshori alias Qomarudin alias Abu Fahri. Sebelumnya dijabat oleh Abu Musa yang berangkat ke Suriah.
Jaksa Anita Dewayanti menuturkan Oman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Oman didakwa melanggar pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati,” kata Anita membacakan tuntutan.
Dai menjelaskan enam hal yang memberatkan Oman. Di antaranya status Oman sebagai residivis, pengagas JAD yang menentang NKRI, penganjur dan pengerak amaliyah teror, perbuatanya mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat, serta perbuatan Oman menghilangkan masa depan korban.