”Pemahaman terdakwa tentang Syirik Demokrasi telah
dimuat di internet dalam blog www.millahibrahim.wordpress dan dapat
diakses secara bebas sehingga dapat mempengaruhi banyak orang,” kata
Anita.
Raut wajah Oman tampak datar saja mendengar pembacaaan
dokumen tuntutan sekitar sejam itu. Dia lantas dipersilakan majelis
hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani. Mereka
berdua sepakat mengajukan pledoi atau pembelaan masing-masing. Artinya,
Oman akan membuat pembelaan sendiri dan Asludin juga.
Baca Juga :
Hamas Desak ICC Tuntut Israel Bertanggung Jawab atas Kejahatan Perang dan Genosida di Gaza
”Masing-masing,” kata Oman singkat terkait pembuatan pledoinya.
Sidang
yang dikawal ratusan polisi bersenjata lengkap dan mengenakan rompi
anti peluru itu akan dilanjutkan Jumat (25/5) pekan depan untuk
pembacaan pledoi. Secara umum sidang yang kemarin dihadiri ratusan
jurnalis cetak dan elektornik dari dalam dan luar negeri itu berjalan
dengan lancar meski penuh sesak.
Sidang selesai sekitar pukul 11.00 dan
Oman langsung dibawa kembali ke mobil tahanan menuju ruang tahanan di
Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Oman cenderung bungkam.
Pengacara
Asludin Hatjani menuturkan bahwa tuntutan hukuman mati yang disampaikan
jaksa itu tidak bijaksana. Lantaran yang dilakukan Oman tidak sampai
memerintahkan langsung untuk melakukan amaliyah. Meski memang diakui
bahwa Aman memang berdakwah tentang khilafah melalui berbagai media.
”Tapi
dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliyah. Dalam persidangan
terbukti semua saksi baik saksi Abu Gar, maupun saksi ahli bahwa Aman
bukan yang memerintahkan amaliyah,” kata dia.