Dituntut Pidana Mati, Aman Pleidoi

Hukum | Sabtu, 19 Mei 2018 - 10:22 WIB

Dituntut Pidana Mati, Aman Pleidoi
SIDANG: Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

”Pemahaman terdakwa tentang Syirik Demokrasi telah dimuat di internet  dalam blog www.millahibrahim.wordpress dan dapat diakses secara bebas sehingga dapat mempengaruhi banyak orang,” kata Anita.

Raut wajah Oman tampak datar saja mendengar pembacaaan dokumen tuntutan sekitar sejam itu. Dia lantas dipersilakan majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani. Mereka berdua sepakat mengajukan pledoi atau pembelaan masing-masing. Artinya, Oman akan membuat pembelaan sendiri dan Asludin juga.
Baca Juga :Hamas Desak ICC Tuntut Israel Bertanggung Jawab atas Kejahatan Perang dan Genosida di Gaza

”Masing-masing,” kata Oman singkat terkait pembuatan pledoinya.

Sidang yang dikawal ratusan polisi bersenjata lengkap dan mengenakan rompi anti peluru itu akan dilanjutkan Jumat (25/5) pekan depan untuk pembacaan pledoi. Secara umum sidang yang kemarin dihadiri ratusan jurnalis cetak dan  elektornik dari dalam dan luar negeri itu berjalan dengan lancar meski penuh sesak.

Sidang selesai sekitar pukul 11.00 dan Oman langsung dibawa kembali ke mobil tahanan menuju ruang tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Oman cenderung bungkam.

Pengacara Asludin Hatjani menuturkan bahwa tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa itu tidak bijaksana. Lantaran yang dilakukan Oman tidak sampai memerintahkan langsung untuk melakukan amaliyah. Meski memang diakui bahwa Aman memang berdakwah tentang khilafah melalui berbagai media.

”Tapi dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliyah. Dalam persidangan terbukti semua saksi baik saksi Abu Gar, maupun saksi ahli bahwa Aman bukan yang memerintahkan amaliyah,” kata dia.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook