BERNILAI RATUSAN JUTA RUPIAH

Pengembalian Uang dari 15 Anggota DPRD Sumut Diterima KPK

Hukum | Kamis, 19 April 2018 - 18:30 WIB

Pengembalian Uang dari 15 Anggota DPRD Sumut Diterima KPK
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengembalian uang dugaan suap yang melilit 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut sudah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, uang senilai ratusan juta rupiah itu diterima KPK dari 15 orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Uang itu diduga hasil pemberian suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (19/4/2018).

Menurutnya, atas pengembalian uang itu, KPK menghargai sikap koperatif tersebut dan tentu dapat menjadi pertimbangan sebagai alasan yang meringankan, serta hal tersebut akan dihargai dalam penegakan hukum itu.

"Hal yang sama kami ingatkan pada seluruh tersangka dan saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima," jelasnya.

Di sisi lain, dalam rangka merampungkan berkas penyidikan kasus itu, hari ini akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari unsur Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut," sebutnya.

Selama tim berada di Sumut, sambungnya, sekitar 52 anggota DPRD atau mantan anggota DPRD telah diperiksa sebagai saksi dan sejumlah pejabat/PNSlainnya.

"Pemeriksaan ini dilakukan secara maraton setiap hari, yaitu Senin (22 orangg), Selasa (20) dan Rabu (11)," tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.(ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook