KORUPSI

Soal Kekompakan 5 Pimpinan KPK, Ini Kata Nurul Ghufron

Hukum | Minggu, 19 Februari 2023 - 13:23 WIB

Soal Kekompakan 5 Pimpinan KPK, Ini Kata Nurul Ghufron
ILUSTRASI (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait dinamika yang terjadi antara lima pimpinan KPK. Ghufron mengakui, para pimpinan KPK diingatkan oleh Dewan Pengawas KPK soal kekompakan, mengingat pimpinan KPK menganut sistem kolektif kolegial.

Artinya, keputusan dalam mengambil setiap kebijakan tidak berfokus pada hanya satu figur. Melainkan, lebih dari satu figur pimpinan KPK.


“Pak Tumpak (Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean) memang kemudian memanggil kami, baik personal maupun kami berlima. Itu harapannya, agar kolegialitas pimpinan ke depan itu ditingkatkan dan supaya ada perbaikan-perbaikan,” kata Ghufron kepada wartawan, Ahad (19/2).

Dewas KPK, kata Ghufron, sebagai lembaga pengawas setiap insan KPK sangat memahami latar belakang dari masing-masing lima pimpinan KPK. Adapun kelima pimpinan KPK itu di antaranya, Ketua KPK Firli Bahuri serta empat Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak.

“Tentu teman-teman media dan juga masyarakat akan sangat memahami ya, tapi tentang latar belakangnya, saya kira tidak perlu saya ulangi, yang jelas sekali lagi Dewas merembukan dengan kita semua berlima, dan kita semua juga secara guyup telah menerima masukan-masukannya. Itu tentu menjadi masukan positif kepada pimpinan untuk bagaimana meningkatkan,” ungkap Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengakui, salah satu yang menjadi dinamika di internal terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaran event balap mobil listrik Formula E, yang digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Ghufron mengklaim, permasalahan yang terjadi bukan hanya soal penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

Dinamika penyelidikan Formula E juga berbuntut pada adanya laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Dewas KPK. Bahkan, keduanya kini dipulangkan ke institusi Polri.

“Tidak hanya itu (penyelidikan dugaan korupsi Formula E), jadi banyak hal, tidak hanya itu, yang mungkin itu yang letup-letup, itu salah satunya. Tapi kan biasa, namanya kami berlima untuk kemudian perbedaan itu dinamika yang natural ya,” klaim Ghufron.

Lebih jauh, Ghufron memastikan kelima pimpinan KPK, termasuk dirinya akan dengan bijak menerima masukan dari Dewas KPK. Ia pun memastikan, akan menindaklanjuti setiap masukan dari Dewas KPK.

“Jadi intinya, kami sudah menerima masukan dari Dewas, dan Dewas juga sudah secara bijak mengumpulkan kami,” tegas Ghufron.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membantah adanya saling lapor antara pimpinan lembaga antirasuah. Tumpak menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima laporan dari pimpinan KPK.

“Bahwa Dewas tidak pernah menerima laporan pengaduan Pimpinan KPK terhadap Pimpinan lainnya. Akan tetapi, benar ada Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK,” ungkap Tumpak dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Namun, Tumpak tak membantah, pihaknya menerima terkait nota dinas Pimpinan KPK kepada Dewas perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK. Dewas pun telah mendengar seluruh keterangan yang disampaikan lima Pimpinan KPK.

“Menanggapi Nota Dinas tersebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh Pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa Pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK,” tegas Tumpak.

Tumpak menyatakan, pihaknya juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan, akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial. “Serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK,” ucap Tumpak.

Dewas KPK mengapresiasi sikap Pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan kepentingan lembaga.

“Khususnya kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi,” pungkas Tumpak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook