Sekda Papua Resmi Ditetapkan Tersangka

Hukum | Selasa, 19 Februari 2019 - 10:41 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Pemprov Papua T E A Hery Dosinaen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayan kepada seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/2).

Kendati demikian, pegawai Pemprov Papua itu belum dipastikan apakah langsung menjalani masa tahanan atau tidak. Sebab, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa Sekda Pemprov Papua itu sudah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Ditahan atau tidak, itu semua kapasitas penyidik ya, kita tunggu saja,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12).  Argo tidak menjelaskan secara rinci bagaimana peran Hery melakukan penganiayan kepada Gilang. Hanya saja, dia memastikan bahwa Sekda Pemprov Papua itu terlibat dalam penganiayaan pegawai KPK.  “Kami masih dalam pemeriksaan ya,” katanya.

Sebelumnya, setelah mangkir dari pemanggilan pertama, T E A Hery Dosinaen memenuhi panggilan polisi. Dia masuk ke ruangan penyidik sekitar pukul 12.30 WIB. Enggan memberikan komentar lebih dalam, dia memilih segera masuk ke ruangan penyidik ketimbang menjawab pertanyaan awak media.

Pemanggilannya sebagai saksi terlapor, ditingkatkan menjadi tersangka penganiayaan kepada Gilang Wicaksono pada Sabtu (2/2) malam.  Diketahui, Gilang terpergok sedang mengambil foto-foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2) malam.

Karena aktivitasnya mencurigakan, sejumlah orang dari Pemprov Papua menghampirinya karena tidak terima difoto.

Dari keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mereka sempat menanyakan identitas Gilang hingga memeriksa tangkapan foto dan isi pesan WhatsApp. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap memukulinya. Merasa menjadi korban, kejadian itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ahad (3/2) pagi.

Sementara, pihak Pemprov Papua menuding bahwa apa yang dilakukan Gilang tidak beretika apalagi sudah menuduh melakukan penganiayaan. Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Terlebih, di dalam HP pegawai KPK itu sempat dicek oleh pihak pemprov. Ternyata terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap. 

“Isi pesan WhatsApp dari terlapor itu sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan,” kata Argo.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook