Hercules Diperiksa KPK, Dicecar soal Tipikor Dugaan Suap Hakim Agung

Hukum | Kamis, 19 Januari 2023 - 17:07 WIB

Hercules Diperiksa KPK, Dicecar soal Tipikor Dugaan Suap Hakim Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tenaga ahli PD Pasar Jaya itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan dua tersangka hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).

“Hari ini (Kamis,red) bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi Rosario De Marshall (Tenaga Ahli PD Pasar Jaya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).


Ali menyampaikan, tim penyidik KPK mencecar Hercules soal aliran uang suap yang diterima hakim agung.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD dkk,” ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.

Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Adapun 10 tersangka itu yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. KPK kemudian menetapkan empat tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza, serta Eddy Wibowo.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook