JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menghambat kerja lembaga antikorupsi, terutama berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT). Alex menyatakan, hingga kini pihaknyba masih melakukan proses penyadapan.
"Ada 200-300 nomor masih kami sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300an nomor kami sadap," kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Alex menjelaskan, penyadapan itu sudah berlangsung sejak delapan sampai enam bulan lalu. Dia menambahkan, bahkan ada juga penyadapan yang baru dimulai satu bulan lalu karena baru menerima laporan masyarakat.
"Jadi, enggak ada halangan undang-undang yang baru. Enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan," ungkapnya.
Kendati demikian, Alex mengakui proses penyadapan yang diatur dalam UU KPK yang baru berbeda dari UU sebelumnya. Alex mengatakan, dalam UU KPK yang baru, proses penyadapan bisa dilakukan setelah mendapat izin Dewan Pengawas (Dewas).
"Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal