Putra Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

Hukum | Senin, 18 November 2019 - 12:38 WIB

Putra Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
INTERNET

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Yamitema Tirtajaya Laoly, putra dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang pada Senin (11/11) lalu.

“Penjadwalan ulang hari ini, sesuai surat yang ia (Yamitema) ajukan sebelumnya,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (18/11).


Pemanggilan Yamitema berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin. Dia akan diperiksa dengan kapasitasnya selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan jalan dan bertempat di Kota Medan, Sumatra Utara.

Penyidik akan memeriksa Yamitema sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari. Yamitema telah mendatangi gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 10.05 WIB.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Selain Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kadis PUPR Kota Medan Isya Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isya Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook