Tinggal Berharap ke MK untuk Lawan Revisi UU KPK

Hukum | Rabu, 18 September 2019 - 12:08 WIB

Tinggal Berharap ke MK untuk Lawan Revisi UU KPK
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – ”Setujuuuu….” Teriakan panjang para anggota DPR menandai pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kemarin (17/9). Tanpa menggubris protes publik, UU yang mengebiri kewenangan KPK itu disahkan. Pintu perlawanan terakhir kini berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebetulnya, jika dihitung secara manual, rapat paripurna DPR tidak mencapai kuorum. Pengamatan Jawa Pos, anggota yang hadir hanya 80 orang.


Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebutkan, ada 289 orang di antara total 560 anggota DPR yang tanda tangan. Bagi dia, tanda tangan tersebut adalah persetujuan meski anggota dewan tidak hadir secara fisik. Jumlah itu, ujar Fahri, sudah mencapai kuorum sehingga rapat paripurna bisa berlanjut. ”Rapat tetap kuorum. Apalagi kan sudah disetujui di tingkat satu,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta publik tidak melihat revisi UU KPK sebagai pelemahan. Menurut dia, revisi bertujuan menguatkan dan menyempurnakan kerja KPK. ”Sebab, UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 sudah berumur 17 tahun. Tentu butuh perbaikan untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini,” tuturnya.

Revisi saat ini, imbuh Yasonna, adalah penegasan fungsi sistem presidensial. Bahwa dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945, pemegang kekuasaan negara adalah presiden. Itu juga diperkuat dengan keputusan MK bahwa KPK bagian dari rumpun eksekutif. Dengan demikian berpengaruh pada manajemen birokrasi yang diisi aparatur sipil negara (ASN). ”Tetapi, dalam UU tetap dikatakan, dalam menjalankan tugasnya, KPK sebagai lembaga independen,” jelas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Terkait dengan izin penyadapan dewan pengawas, Yasonna mengakui bahwa klausul itu menjadi perdebatan publik. Bahkan, perbedaan pandang terjadi saat rapat kerja dengan DPR. Namun, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan bahwa dewan pengawas bertujuan melindungi HAM. Penyadapan yang meminta izin ke dewan pengawas diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Bahkan, jelas Yasonna, ada yang meminta penyadapan boleh diberikan pada tingkat penyidikan. Namun, ada pula yang meminta penyadapan boleh dilakukan sejak tahap penyelidikan. ”Tapi, akhirnya kami sepakat penyadapan boleh dilakukan sejak penyelidikan. Dengan ketentuan minta izin ke dewan pengawas,” paparnya.

Kendati revisi UU KPK telah disahkan DPR, para aktivis antikorupsi tak mau menyerah. Mereka siap melakukan perlawanan hukum. Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, lembaganya akan menjadi salah satu pihak yang mengajukan judicial review (JR) ke MK. ”Sekarang kami masih melakukan pengkajian terhadap UU KPK yang baru disahkan,” ujar dia kepada Jawa Pos kemarin.

Pengajuan JR menunggu UU tersebut dimasukkan dalam lembar negara. Setelah UU itu diberi nomor, ILR akan bergerak cepat mengajukan uji materi. Menurut Erwin, banyak sekali pasal yang bisa diuji di MK. Misalnya soal penyadapan yang harus seizin dewan pengawas. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana penunjukan dewan pengawas. Sampai sekarang belum jelas.

Erwin juga mempersoalkan pasal 45A huruf c yang menyebutkan bahwa penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. ”Pasal itu seperti disengaja untuk menyingkirkan Novel Baswedan,” tukas alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Novel Baswedan adalah salah seorang penyidik senior KPK. Mata kiri Novel buta setelah disiram air keras oleh orang tidak bertanggung jawab. Hingga kini polisi belum berhasil membekuk pelakunya.

Mengenai kewenangan SP3 yang kini disematkan kepada KPK, lanjut Erwin, justru hal itu akan mempersulit kerja KPK. Dalam pasal 40 ayat (1) disebutkan, KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Menurut Erwin, KPK akan sulit menyelesaikan kasus yang rumit. Sebab, pengusutan kasus besar membutuhkan waktu lama. Misalnya kasus korupsi e-KTP. KPK butuh waktu bertahun-tahun untuk membongkar kasus tersebut.


Erwin menambahkan, selain secara materiil, UU KPK bermasalah secara formil. Tahapan formal penyusunannya bermasalah. Yaitu, UU KPK tidak masuk Prolegnas 2019, tapi tetap dibahas DPR. ”Kok bisa regulasi yang tidak masuk prolegnas prioritas dibahas? DPR melanggar aturan,” tandasnya.

Pembahasan UU tersebut juga tidak transparan. DPR tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan UU krusial itu. ”Yang pasti, UU KPK cacat formil dan materiil. Kami akan ajukan JR ke MK,” tegasnya.

Respons Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pintu bagi para pihak yang hendak mengajukan uji materi atas UU apa pun yang disahkan DPR dua hari belakangan. ”Kalau ada permohonan, tentu akan kami periksa sebagaimana layaknya permohonan lain,” terang I Dewa Gede Palguna, juru bicara hakim MK, kemarin.

Palguna mempersilakan para pihak mempersiapkan segala sesuatunya. Tentu dengan mematuhi hukum acara yang berlaku di MK. ”Hukum acaranya jelas. Semua sudah tahu,” lanjut dia.

Sebelumnya Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengingatkan bahwa UU KPK cacat prosedur. Sebuah aturan yang tidak prosedural akan dianggap batal demi hukum. Batal dengan sendirinya. ”Tidak dibutuhkan putusan pengadilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan kalau ia cacat prosedur,” ucapnya.

Berdasar penelusuran Jawa Pos, MK pernah membatalkan sebuah UU lewat proses uji materi, yakni UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Uji materi UU tersebut diputus di era Ketua MK Hamdan Zoelva pada 3 Februari 2014 atau lebih dari setahun setelah UU Perkoperasian diundang-undangkan.

Pertimbangan MK saat itu, filosofi UU Perkoperasian tidak sesuai dengan pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Kemudian, terdapat hal-hal yang mengesampingkan ciri fundamental koperasi dan membuatnya sama dengan badan hukum usaha lain seperti perseroan terbatas (PT).

Yang paling utama, pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 tersebut adalah jantung UU. Sehingga, bila pasal tersebut ditiadakan, pasal lainnya tidak bisa berfungsi lagi. Atas dasar itu, MK menyatakan bahwa UU Perkoperasian secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga untuk sementara kembali pada UU yang lama.

Hal yang sama dimungkinkan terjadi pada UU KPK. Para pemohon harus membuktikan dan meyakinkan para hakim MK bahwa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Juga meyakinkan bahwa pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD tersebut bisa memengaruhi fungsi pasal lainnya. Bila itu terjadi dan hakim sependapat, peluang dikabulkannya permohonan akan terbuka.

Sumber: Jawapos.com

Editor: wws









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook