HINDARI NUANSA POLITIK PENANGANAN DUGAAN KORUPSI DI KEMENTAN

KPK Harus Beber Bukti dan Konstruksi Perkara

Hukum | Minggu, 18 Juni 2023 - 09:16 WIB

KPK Harus Beber Bukti dan Konstruksi Perkara
Kurnia Ramadhana (INTERNET)

RIAUPOS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berhati-hati menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pasalnya, kasus tersebut mendapat sorotan lantaran dikhawatirkan bersinggungan dengan politik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK transparan dalam menangani kasus tersebut. Salah satu bentuk transparansi itu adalah menyampaikan konstruksi perkara secara detail. Termasuk bukti-bukti yang menjadi dasar pengusutan kasus tersebut.


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa proses hukum harus dilandasi bukti. ”Bukti dan detail kasus harus disampaikan kepada publik jika naik penyidikan,” ujar Kurnia kepada JPG kemarin (17/6).

Jika KPK memaksakan penanganan perkara tanpa bukti yang kuat, lanjut dia, kecurigaan bahwa KPK menjadi alat politik kekuasaan akan terlegitimasi. ”Dan itu (KPK menjadi alat politik, red) akan semakin merusak (KPK),” ujarnya.

Rumor bahwa KPK ditengarai menjadi alat politik penguasa menjadi perhatian eks penyidik KPK Novel Baswedan. Dia menyebut lembaga antirasuah yang saat ini di bawah kepemimpinan Firli Bahuri punya riwayat masalah yang cukup banyak. Mulai pelanggaran etik hingga masalah pidana, yakni dugaan membocorkan dokumen perkara.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menambahkan, kecurigaan bahwa KPK menjadi alat politik kekuasaan diperkuat dengan sikap Presiden Joko Widodo yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini hingga tahun depan. Perpanjangan itu diterapkan atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini.

Praswad menilai, salah satu konsekuensi perpanjangan masa jabatan itu adalah KPK akan menjadi alat gebuk politik guna mendukung kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024. ”Kita sudah mengingatkan sebelumnya bahwa akan ada kasus bernuansa politis setelah Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini,” terangnya.

Terkait isu KPK menjadi alat politik sebelumnya telah ditepis Ketua KPK Firli Bahuri. Firli mengatakan bahwa pengusutan kasus korupsi di lingkungan Kementan adalah murni proses hukum. Dia menegaskan, proses hukum tersebut tidak dipengaruhi oleh kekuasaan maupun pihak-pihak tertentu. ”Apa yang terjadi di KPK itu sepenuhnya adalah proses hukum,” ujarnya.

Panggil Ulang Mentan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan agenda permintaan keterangan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Itu dilakukan lantaran menteri dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut berhalangan hadir pada pemeriksaan yang sejatinya diagendakan, Jumat (16/6).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, ketidakhadiran SYL disebabkan yang bersangkutan tengah menghadiri acara G20 di India. ”Benar, yang bersangkutan (SYL, red) tidak bisa hadir memenuhi undangan dari tim penyelidik KPK karena ada agenda lain (acara di India, red),” kata Ali saat dikonfirmasi Jumat (16/6).

Ali menyatakan, penjadwalan ulang permintaan keterangan terhadap SYL akan dilakukan pada Senin (19/6) pekan depan. Surat penjadwalan ulang itu sudah dikirim ke yang bersangkutan. ”Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan (SYL) akan hadir pada undangan berikutnya,” imbuh Ali.

Permintaan keterangan terhadap SYL, kata Ali, dibutuhkan untuk menentukan sikap KPK selanjutnya. Saat ini Ali menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditengarai melibatkan SYL dan sejumlah pejabat lain di Kementan masih dalam penyelidikan.

KPK belum menjelaskan secara resmi dan spesifik kasus yang membuat SYL dimintai keterangan. Tapi, di sisi lain, JPG mendapat surat permintaan keterangan yang dikirim KPK kepada SYL.

Dalam surat itu disebutkan, agenda permintaan keterangan kemarin merupakan yang kedua. Sebelumnya, KPK pernah mengirim surat undangan serupa tertanggal 6 Juni 2023. Namun, SYL meminta penjadwalan ulang.

Dalam surat undangan itu juga disebutkan, permintaan keterangan terhadap SYL berkaitan dengan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau sesuatu di lingkungan Kementan tahun 2019–2023. Dalam undangan itu, tim penyelidik KPK meminta SYL untuk membawa rekening koran pribadi tahun 2019–2023.

Sebagaimana diberitakan, KPK diketahui melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan sejak 16 Januari lalu. Informasi yang diperoleh JPG, SYL bersama dua pejabat di Kementan diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPj) dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, SYL menyampaikan keterangan tertulis menyikapi proses hukum yang bakal dihadapi. Dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi Selasa (27/6) pekan depan.

Surat permohonan perubahan jadwal pemeriksaan itu sudah disampaikan ke KPK pada Kamis (15/6). Dia menegaskan bakal kooperatif dan berkomitmen datang ke KPK.

”Kami (saat ini) menghadiri pertemuan para menteri pertanian G20 di India,” katanya.

SYL menceritakan, tahun lalu Indonesia dipercaya sebagai presidensi G20. Presidensi G20 kemudian berganti ke India. Untuk itu, Indonesia masuk troika yang terdiri atas presidensi G20 sebelumnya, presidensi G20 saat ini, serta presidensi G20 berikutnya, yaitu Brasil.

Setelah lawatan ke India, politikus Partai Nasdem itu sudah terjadwal berkunjung ke Tiongkok dan Korea Selatan. Kunjungan ke dua negara itu bertujuan untuk penguatan kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian. Dengan kondisi itu, SYL menegaskan belum bisa memenuhi undangan KPK.

”(Tidak bisa hadir ke KPK, red) ini sama sekali bukan karena urusan pribadi. Tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara,” katanya.

Namun, dia memastikan tetap menghormati KPK dan siap datang ke KPK pada Selasa pekan depan. SYL juga menyampaikan, dirinya menyimak bahwa sejumlah pihak mengaitkan proses hukum yang bakal dihadapi dengan aspek politik. Meskipun yang mengaitkan itu cukup banyak, dia menegaskan akan menjalaninya dengan sepenuh hati. Dia menyebut kasus itu sebagai sebuah aral-rintangan.

”Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam, semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar,” ujarnya.

Tudingan motif politik itu menyeruak karena Johnny G Plate, mantan Menkominfo, juga datang dari partai yang sama: Nasdem. Nasdem yang notabene partai pendukung koalisi pemerintah saat ini merupakan yang paling awal mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai calon presiden.

Bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat, Nasdem membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Jika salah satu partai ini keluar, koalisi tidak akan memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

Sementara itu, DPP Partai Nasdem masih enggan menanggapi persoalan hukum yang membelit Mentan Yasin Limpo. Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan, pihaknya belum membahas penyelidikan kasus yang menimpa kader senior Partai Nasdem itu.

Partai yang diketuai Surya Paloh itu juga belum berencana memberikan pendampingan hukum terhadap mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut. ”Kami belum bicarakan. Kami belum tahu,” ucapnya singkat.

Dia menambahkan, semua pihak harus memahami bahwa proses hukum di KPK saat ini adalah tahap penyelidikan. Artinya, penyelidik KPK mencari peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Dia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kemudian tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum serta informasi resmi dari KPK.

Sementara itu, satu menteri asal Nasdem lainnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, kemarin juga menjadi sorotan setelah dipanggil ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Pihak istana membenarkan bahwa kemarin Menteri Siti Nurbaya dipanggil Presiden Joko Widodo.

Kepada awak media, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan bahwa pemanggilan Menteri Siti terkait dengan polusi udara.(tyo/wan/lum/c19/ttg/jpg)

 

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook