JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Barang bukti dan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 diserahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu (18/4/2018).
Hal itu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. Terkait adanya hal itu dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Penyidik hari ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT – Ketua BPPN)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Rencananya, usai dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan akan di gelar di PN Tipikor Jakarta. Dalam kasus itu, di tahap penyidikan, sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 72 saksi untuk tersangka SAT.
"Staf, Direksi dan komisaris PT Gajah T, Pengacara, Guru Besar FE UI, Notaris, Ketua KKSK, Pegawai dan Ketua BPPN, DJKN Kanwil Jawa Tengah, Tim Bantuan Hukum, Staff Khusus Wapres, Komisaris PT Kasongan, Wiraswasta/Swasta lainnya," katanya.
Febri menambahkan, sebelum pelimpahan tahap 2 hari ini, SAT sendiri dalam kapasitas sebagai tersangka telah beberapa kali diperiksa.
"Tersangka pernah diperiksa pada 5 September 2017, 3 Januari 2018, dan 9 Januari 2018," jelasnya.
Terkait itu, usai dilakukan pemeriksaan, Syafruddin membantah tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan penyidik KPK kepadanya.
"Saya harus tegaskan, kita tidak melimpahkan. Saya diperiksa untuk sesuatu yang saya tidak melakukan itu. Penjualan itu tidak dilakukan oleh saya," tegasnya.