JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan (nonaktif) Tengku Dzulmi Eldin. Reka adegan itu digelar di Swiss-Belhotel Gajah Mada Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/1).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, rekonstruksi itu digelar untuk melengkapi berkas perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Medan. Reka adegan itu diikuti oleh Dzulmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Isa Ansyari, dan Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri.
"Rekonstruksi suap Wali Kota Medan ini untuk melengkapi berkas perkara dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Dalam kasus ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Pada Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka kerja sama "sister city" antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Keluarga Dzulmi bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Syamsul Fitri Siregar.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) dan SFI (Syamsul Fitri Siregar). Sebagai pihak yang diduga menerima, Dzulmi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi