JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polda Metro Jaya mendatangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, kedatangan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dalam rangka supervisi kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kedatangan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ke KPK, setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (16/11/2023) kemarin.
"Tentu saja, kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi, kemudian ada juga transparansi, kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim, kan misalkan apa bila terjadi tukar menukar informasi, jadi intinya kami tetap mengedepannkan sinegergi dalam upaya tindak pidana korupsi," kata Yudhiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Yudhiawan menjelaskan, kedatangan Polri ke KPK masih dalam adalah rangka koordinasi, dan belum pada tahapan supervisi kasus dugaan pemerasaan tersebut. Hal ini sebagai bagian transparansi dalam pengusutan kasus tersebut.
"Jadi saya tegaskan kembali ya bahwa ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi," ucap Yudhiawan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimaus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Simanjuntak mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah awal rapat koordinasi antarpenegak hukum untuk mencari solusi, jika ditemukan hambatan dalam pengusutan kasus tersebut.
"Yang saat ini sedang dilakukan oleh gabungan PMJ dan Dittipikor Bareskrim Polri sebagai langkah awal untuk menuju ke sana, pagi ini dilakukan gelar rapat koordinasi dan dengar pendapat antara penyidik dengan kedeputian korsup KPK RI dan beberapa hal telah dibicarakan disampaikan di mana dalam proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung masih belum ditemukan kendala maupun hambatan," ujar Ade.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Dalam pengusutan kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri dan puluhan pegawai KPK telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti kasus tersebut.
Diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman