JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam kasus suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun 2016, Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi diduga ikut terlibat.
Suap yang diberikan dua pejabat Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo kepada auditor BPK kabarnya diketahui oleh Anwar Sanusi. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/82/2017).
Pada mulanya, ada pertemuan antara Ketua Subtim Pemeriksa BPK, Choirul Anam dengan Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi di ruang kerja Sekjen di Kantor Kemendes PDTT, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada akhir 2017. Dalam pertemuan tersebut, Choirul Anam menyampaikan bahwa laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016, bisa diupayakan mendapat predikat WTP.
Asalkan, disediakan sejumlah uang untuk dua Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
"Anwar Sanusi pun menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan (untuk dua Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli)," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.
Choirul Anam yang menjawab pertanyaan itu mengatakan bahwa harga yang harus disediakan untuk mendapatkan predikat WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT sebesar Rp250 Juta. Adapun uang itu untuk diberikan ke Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
"Atas saran Choirul Anam tersebut, kemudian Anwar Sanusi meminta terdakwa (Sugito) agar memenuhinya dengan mengatakan, ’Tolong diupayakan’," kata Jaksa.
Irjen Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo sebelumnya didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp240 juta. Uang itu diberikan kepada dua Auditor BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
Tujuannya, untuk memuluskan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016. Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama