Setnov Kembali ke Sukamiskin

Hukum | Rabu, 17 Juli 2019 - 10:22 WIB

Setnov Kembali ke Sukamiskin
Setya Novanto.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Terpidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov) kembali membuat kejutan. Mantan Ketua DPR itu sudah tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Gunung Sindur. Melainkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

Pengembalian itu dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (16/7). Setnov dipindah ke Sukamiskin pada Ahad (14/7) lalu atau setelah sebulan mendekam di Gunung Sindur. Pemindahan dilakukan berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Juru Bicara Ditjenpas Kemenkum HAM Ade Kusmanto mengatakan, pengembalian Setnov ke Sukamiskin dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan. Di antaranya, Setnov dinilai telah menjalani tindakan disiplin, memenuhi syarat substantif dan administratif, dan menunjukkan itikad baik serta adanya perubahan perilaku.

Selain itu, Setnov yang dipindahkan ke Gunung Sindur setelah kepergok pelesiran ke luar lapas itu telah menyatakan kesanggupan tidak mengulangi kesalahan.(tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook