“Uang itu sudah kami sita. Penyidik sudah menyita itu dan masuk menjadi bagian dari berkas perkara untuk tersangka yang sedang diproses saat ini,” kata Febri menjawab Riau Pos di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/7).
Saat diminta penegasan apakah uang yang disita dari rumah dinas Amril merupakan bagian dari uang proyek peningkatan jalan yang diterima sang bupati, Febri enggan merincinya.
“Uang tersebut sedang disita dalam proses penyidikan. Itu yang bisa disampaikan. Dan itu tentu menjadi bukti dalam proses penyidikan ini untuk tersangka yang sedang kami proses. Teknis dan rincian penyidikan tidak bisa disampaikan,” tegasnya.
Kemarin, penyidik KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Bappeda sekaligus mantan Plt Kadis PU Bengkalis Tajul Mudaris, mantan karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA) Rhemon Kamil dan Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim. Satu lagi Triyanto selaku karyawan PT CGA mangkir.
“Ada satu saksi untuk kasus di Bengkalis yang rencana diperiksa untuk tersangka MNS, dia itu saksi Triyanto, tadi belum diperoleh alasan mengenai ketidakhadirannya,” jelas Febri.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menjelaskan bahwa penyidik masih terus mempelajari berkas maupun bukti yang telah diperoleh guna mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain.(fat)