DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Beda Pendapat dengan Dakwaan KPK, Saksi Ahli Ini Bela Fredriech Yunadi

Hukum | Kamis, 17 Mei 2018 - 20:45 WIB

Beda Pendapat dengan Dakwaan KPK, Saksi Ahli Ini Bela Fredriech Yunadi
Fredrich Yunadi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Guru besar Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad dihadirkan sebagai saksi ahli oleh terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi.

Kehadiran Suparji untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Suparji dalam keteranganya menyatakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh seorang advokat harus diusut setelah adanya proses kode etik, kecuali pemerkosaan dan pencurian.

"Jika menjalankan profesi, harus menunggu lembaga profesi, apakah ada pelanggaran profesi," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (17/5/2018).

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Hal yang langsung tidak menunggu pembahasan etik, sambungnya, jika seorang advokat mencuri dan memperkosa karena tindakan itu merupakan perkara pidana.

"Itu bisa dipidana karena bukan bagian dari profesi," jelasnya.

Jaksa KPK lantas menanyakan jika seorang advokat diduga merintangi penyidikan dengan cara meminta diagnosis kecelakaan kliennya sebelum terjadi peristiwa kecelakaan.

Terkait itu, Suparji tetap pada pendapatnya bahwa segala macam dugaan pelanggaran suatu profesi harus melalui komite etik lebih dulu sebelum masuk ke ranah pidana.

"Harus dibuktikan rekayasa atau tidak, apakah bukti rasional atau tidak? Rekayasa dalam rangka apa? Penghindaran hukum atau kepentingan kliennya, perlu dibuktikan dulu," terangnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook