JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kembali proses penyidikan kasus korupsi di Bank Century.
Kasus itu terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hakim tunggal Effendi Mukhtar dalam amar putusannya pun memerintahkan agar KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, antara lain, mantan Gubernur BI Boediono.
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, hingga kini, pihaknya masih mengkaji dan mendalami putusan yang dikeluarkan hakim tunggal Effendi Mukhtar.
"KPK sedang mengkaji itu. Kami menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu," katanya kepada awak media, di kantor PPATK, Selasa (17/4/2018).
Karena itu, lembaganya belum menentukan sikap untuk menindaklanjuuti putusan praperadilan yang dinilai banyak kalangan hukum tak lazim.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat (minggu ini), kami akan mendapat masukan," jelasnya.
Di samping meminta masukan terhadap penyidik dan penuntut umumnya, dia mengaku akan mendengarkan masukan dari para ahli mengenai putusan perkara praperadilan dari PN Jaksel.
"Kami juga mendengarkan masukan ahli-ahli dari luar mengenai putusan praper PN Jaksel," bebernya.
Jika memiliki bukti permulaann yang cukup, imbuhnya, selanjutnya KPK akan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang disebut dalam putusan praperadilan yang dilayangkan Masyrakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu.
"KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di-follow-up," tuntasnya.(ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama