Kejari Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi PTT Diskes Pelalawan

Hukum | Selasa, 17 April 2018 - 11:59 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan resmi melakukan penahanan terhadap satu dari dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan tahun 2015, Senin (16/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka berinisial AW (Abdul Wahab) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat Teluk Meranti ini, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Tety Syam SH MH melalui Kasi Pidsus Lasargi Marel SH kepada Riau Pos, Senin (16/4) di ruang kerjanya. “ Ya, AW kami tahan untuk 20 hari mendatang dalam tahap penyidikan sebagai tersangka. Penahanan ini untuk mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka AW. Pasalnya tersangka tinggal sangat jauh dari Pengkalankerinci yakni di Kecamatan Teluk Meranti. Ini juga akan mudahkan kita untuk dapat segera merampungkan berkas perkara tahap dua (P21),” terangnya.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Sebelum ditahan, AW telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh penyidik Kejari Pelalawan. Di mana dalam kasus ini, AW yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian di Diskes Pelalawan, diduga telah melakukan pemerasan dalam jabatannya saat penerimaan pegawai honor di Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan 2015 lalu.

“Dengan jabatannya sebagai Kasubag Kepegawaian Diskes, maka tersangka AW menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang yang angkanya beragam kepada pelamar pegawai honor kesehatan dengan iming-iming akan diluluskan sebagai PTT di Diskes Pelalawan,’’ jelasnya.

‘’Namun hingga pengumuman pemenang, nama-nama pelamar yang menjadi korban, tidak muncul meski uang pelicin telah disetorkan. Atas permasalahan tersebut, maka para pelamar yang menjadi korban, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kejari Pelalawan. Dan dalam kasus ini, maka AW dikenakan pasal 11, 12 a, dan 12 e Undang Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Lasargi Marel menyebutkan, tersangka lainnya dalam kasus tipidkor ini adalah JF alias Julia Fitri. Oknum ASN di Diskes Pelalawan ini merupakan terpidana perkara penipuan yang kasusnya serupa yakni penerimaan pegawai honor. Dan saat ini, JF itu masih menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan selama 2 tahun 6 bulan.

Kasus dugaan korupsi penerimaan PTT Diskes Pelalawan ini mencuat, setelah oknum ASN Diskes Pelalawan atas nama Yulia Fitri dilaporkan warga yang mengaku ditipu dalam penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) 2015. Tidak sampai di situ, Korps Adhyaksa Pelalawan ini juga mengendus ada dugaan korupsi dari perkara pidana tersebut.

Pasalnya, Yulia Fitri diduga tidak bekerja sendirian, tapi melibatkan oknum pejabat di Diskes Pelalawan yang mengarah ke perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan tertentu. Alhasil, maka tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan telah menetapkan dua tersangka yang terlibat dan telah dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk.

‘’Dan saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan tengah bekerja ekstra untuk melengkapi dan merampungkan berkas kedua tersangka untuk tahap dua (P21), sehingga dapat segera disidangkan serta mencari alat bukti baru untuk menetapkan tersangka baru lainnya,” tuturnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook