Setiap Tahun, Potensi Korupsi Izin Hutan Rp22,6 Miliar

Hukum | Minggu, 17 Februari 2019 - 10:22 WIB

Setiap Tahun, Potensi Korupsi Izin Hutan Rp22,6 Miliar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perizinan di sektor kehutanan terindikasi masih menjadi salah satu “lahan basah” bagi para mafia sumber daya alam (SDA). Tidak tanggung-tanggung, untuk izin hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri, misalnya, potensi transaksi korupsinya mencapai Rp688 juta hingga Rp22,6 miliar setiap tahun.

Indikasi itu merupakan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun berharap temuan itu menjadi perhatian pihak terkait, khususnya para kandidat calon presiden (capres), yang bakal berdebat terkait energi, pangan dan sumber daya alam hari ini (17/2). “Perizinan SDA memang rentan suap dan pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (16/2).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Febri menegaskan, celah korupsi di sektor SDA itu disebabkan beberapa faktor. Sektor kehutanan, misalnya, ada ketidakpastian status kawasan hutan saat ini. Di antara 125,9 juta hektare hutan di Indonesia, baru 68,29 persen yang sudah ditetapkan. Itu pun mayoritas “dikuasai” korporasi. “Hanya 3,18 persen yang dialokasikan untuk masyarakat,” ungkap mantan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.

Sejauh ini, KPK telah memberi rekomendasi atas problem klasik kehutanan tersebut. Misal, terkait perencanaan kehutanan, KPK merekomendasi pihak terkait melakukan inventarisasi penetapan kawasan hutan lengkap dengan fungsi dan tata guna. KPK juga meminta stake holder membenahi sistem perizinan dan administrasi produksi kayu. Serta menerapkan sanksi tegas dalam penegakan hukum.

Selain memaparkan kajian kehutanan, KPK juga berharap pemerintah menguatkan transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) semua korporasi yang bergerak di bidang SDA. Hal itu penting dilakukan segera sejalan dengan intensitas laporan pencucian uang menggunakan korporasi kian melejit setiap tahun.  “Berdasar data publik pengadilan, ada 73 kasus pencucian uang menggunakan korporasi dengan nilai sekitar Rp4,5 triliun,” jelas Febri.

Selain data itu, Febri juga menyebut adanya 5.146 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada September 2017 yang berpotensi berkaitan dengan pencucian uang korporasi sebesar Rp1.602 triliun.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook