Rekor, Sudah 3 Wali Kota Medan Tertangkap Korupsi

Hukum | Rabu, 16 Oktober 2019 - 12:59 WIB

Rekor, Sudah 3 Wali Kota Medan Tertangkap Korupsi

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Medan, Sumatera Selatan pada Selasa (15/10) malam. Tim satuan tugas (Satgas) KPK pun turut mengamankan tujuh orang, salah satunya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya juga turut mengamankan uang ratusan juta dalam operasi senyap di Kota Medan. Uang itu diduga terkait penerimaan suap dari sejumlah dinas di Kota Medan.


“Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta, diduga praktik setoran dari beberapa dinas yang sudah berlangsung beberpa kali,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Menurut catatan JawaPos.com, tidak kali ini saja Wali Kota Medan tersandung perkara korupsi. Sebelumnya, telah dua Wali Kota Medan yang terjerat perkara korupsi dan kemudian terulang.

1. Abdillah

Abdillah diketahui terjerat dua kasus korupsi, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada 2005. Selain itu, Abdillah juga terseret penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.

Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi. Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.

Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.

Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat. Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara. Kemudian, Abdillah mengajukan banding pada 14 Juli 2009, hukumannya pun dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

2. Rahudman Harahap 

Rahudman terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar. Dia kemudian hatus menjalani hukuman 5 tahun penjata.

Kasus yang menjerat Rahudman, terjadi saat dirinya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Tapanulis Selatan. Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim, lalu mengajukan kasasi. Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU.

Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai wakil wali kota kemudian menggantikan posisinya untuk menjalankan tugas sebagai wali kota.

3. Dzulmi Eldin

Tak cukup sampai menjerat Rahudman, Dzulmi pun terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (15/10) malam. KPK menduga Dzulmi menerima uang ratusan juta dari sejumlah proyek dinas di Kota Medan.

Hingga kini, KPK belum menaikan status hukum terhadapnya. KPK membutuhkan waktu 1×24 jam untuk menaikan status hukum dari sejumlah pihak yang turut diamankan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook