KASUS KORUPSI

20 Hari ke Depan, Mantan Dirut PT Jasindo Jadi Tahanan KPK

Hukum | Senin, 16 Juli 2018 - 18:45 WIB

20 Hari ke Depan, Mantan Dirut PT Jasindo Jadi Tahanan KPK
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dalam 20 hari ke depan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan usai Budi diperiksa sekitar lima jam.

Terkait penahanannya, Budi Tjahjono memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Dia sendiri terpantau keluar dengan mengenakan baju putih, celana hitam dipadu rompi tahanan oranye.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Budi ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.

"Budi ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," katanya kepada awak media, Senin (16/7/2018).

Untuk diketahui, Budi telah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka dan ini merupakan pemeriksaan kali ketiga yang dijalaninya.

"Ini merupakan pemeriksaan ke-3 sebagai tersangka. Sebelumnya diperiksa pada 17 april 2017 dan 7 april 2017," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BT) sebagai tersangka.

Dia diduga melakukan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Budi diduga telah melakukan perbuatan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen Jasindo dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) pada 2010-2012 dan 2012-2014. Sehingga, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.

Adapun pengadaan pertama terjadi prosesnya pada 2009 untuk pengadaan 2010-2012. Sementara pengadaan kedua untuk 2012-2014, di mana Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.

Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook