Penyidik KPK memerlukan keterangan Idrus untuk mengetahui kesepakatan-kesepakatan awal yang terjadi dalam proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1. ”Dalam kontrak kerja sama,” imbuhnya.
Lembaga super bodi itu menilai keterangan Idrus penting lantaran dia juga punya peran lain dalam proyek tersebut. Peran tersebut sudah dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan. Selain memeriksa Idrus, kemarin KPK juga memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara Djoko R. Abumanan, serta Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah Amir Rosidin. Seluruhnya dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Sofyan.
Kecuali Jonan, tiga saksi lainnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Melalui pemeriksaan kemarin, Febri menyebutkan bahwa instansinya mencari tahu soal penandatanganan kontrak kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau 1.
”Baik dari aspek prosesnya atau pun kesedian dari pihak-pihak terutama para direksi atau direktur di PLN,” imbuhnya.
Itu penting lantaran dalam kontrak tersebut juga ada kerja sama proses sirkulasi. Menurut Febri, keterangan yang digali dari para saksi kemarin juga pernah ditanyakan kepada saksi-saksi lainnya. Terhadap Jonan, KPK memastikan bahwa orang nomor satu di Kementerian ESDM itu akan dipanggil.(syn/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin