KASUS DUGAAN SUAP

Wakil Ketua DPD Golkar Digarap KPK Terkait Kasus Bakamla

Hukum | Rabu, 16 Mei 2018 - 17:05 WIB

Wakil Ketua DPD Golkar Digarap KPK Terkait Kasus Bakamla
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Agenda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Perekonomian DPD Golkar Sugandhi Bakrie dan Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo Ali fahmi alias Fahmi Habsyi dijadwalkan oleh KPK.

Hari ini, Rabu (16/5/2018), mereka rencananya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada awak media, Rabu (16/5/2018).

KPK pun memanggil PNS Bappenas Rizky dan bagian tata usaha tenaga ahli di Sekretariat DPR RI Yanti. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka FA. Fayakhun dalam kasus itu diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla.

Politikus Golkar itu mendapatkan imbalan satu persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar. Di samping itu, dia pun diduga menerima dana suap sebesar USD 300 ribu.

Uang itu diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla. Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta.

Adapun uang itu diberikan dalam empat tahap. Di samping itu, ada pula sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla, yakni politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin dan Eva Sundari, politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi, serta dua politisi Nasdem Bertus Merlas dan Donny Priambodo. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook