JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Bandung Yana Mulyana diduga menerima suap senilai Rp924,6 juta dari PT SMA dalam pengadaan CCTV dan layanan intenet proyek Bandung Smart City. Penyerahan uang ini diduga memakai kode tertentu.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Ahad (16/4/2023).
"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut," imbuhnya.
Yana juga diketahui menerima sejumlah uang dari Andreas Guntoro melalui Khairul Rijal sebagai uang saku. Yana kemudian menggunakan uang saku tersebut untuk membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton (LV).
"Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA," sambung Ghufron.
Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan barang dan jasa berupa CCTV dan jaringan internet proyek Bandung Smart City. Penetapan tersangka ini dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan panjang.
"KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (16/4).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yana Mulyana (YM) selaku Walikota Bandung, Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Benny (BN) selaku Direktur PT SMA, Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT CIFO, dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.
BN, SS, dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan YM, DD, dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023," imbuh Ghufron.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman