Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diduga Terima Suap Senilai Rp924,6 Juta

Hukum | Minggu, 16 April 2023 - 02:20 WIB

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diduga Terima Suap Senilai Rp924,6 Juta
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut total penerimaan suap yang diterima oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana senilai Rp924,6 juta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut total penerimaan suap yang diterima oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana senilai Rp924,6 juta. Sedangkan nilai proyek pengadaan CCTV dan koneksi internet Bandung Smart City ini adalah Rp2,5 miliar.

"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath, serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Ahad (16/4/2023).


Sehingga yang terbelanjakan untuk proyek diperkirakan hanya sekitar Rp1,5 miliar. Dengan begitu, ada beberapa asumsi yang muncul. Yakni pengadaan barangnya dibelanjakan untuk barang yang berkualitas lebih rendah.

"Atau sebaliknya barangnya memadai atau memang di-mark up. Itu masih kemungkinan yang masih kita dalami," imbuh Ghufron.

Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan barang dan jasa berupa CCTV dan jaringan internet proyek Bandung Smart City. Penetapan tersangka ini dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan panjang.

"KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (16/4/2023).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yana Mulyana (YM) selaku Walikota Bandung, Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Benny (BN) selaku Direktur PT SMA, Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT CIFO, dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

BN, SS, dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan YM, DD, dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023," imbuh Ghufron.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook