KASUS SUAP

Mantan Dirut Garuda Indonesia Irit Bicara usai Empat Jam Diperiksa KPK

Hukum | Senin, 16 April 2018 - 18:05 WIB

Mantan Dirut Garuda Indonesia Irit Bicara usai Empat Jam Diperiksa KPK
Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) tbk, 2010-2014, Emirsyah Sattar enggan berkomentar perihal pemeriksaan terhadap dirinya usai empat jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emiryah hanya berkata kepada awak media agar menanyakan ke tim penyidik lembaga KPK terkait pemeriksaan dirinya.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Saya jadi saksi SS, pertanyaan gak banyak, perihal apa tanya penyidik," katanya saat hendak keluar gedung KPK, Senin (16/4/2018).

Dia lantas enggan berkata apa pun kepada awak media meski dicecar bertubi-tubi dengan beragam pertanyaan berbeda. Emirsyah hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Hal itu terkait perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Emirsyah yang memenuhi panggilan itu sudah hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dia pun enggan berkomentar saat itu. Kemudian, usai diperiksa sekitar pukul 13:40 WIB, dia mengaku tidak banyak menerima pertanyaan dari tim penyidik.

Tak hanya Emirsyah, dua orang lain yang juga turut diperiksa perihal perkara itu adalah Pensiunan Pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Captain Agus Wahjudo dan pihak swasta Dwiningsih Haryanti Putri, diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, dalam kasus itu, Soetikno selaku perantara suap menjadikan perusahaan MRA sebagai penampungan suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook