Plt Ketua Umum PSSI Tersangka

Hukum | Sabtu, 16 Februari 2019 - 10:19 WIB

Plt Ketua Umum PSSI Tersangka
Joko Driyono. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ibarat kapal, PSSI kini benar-benar terguncang hebat. Malam tadi (15/2) sang nakhoda, Joko Driyono (Jokdri), ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan hasil pertandingan. Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu menjadi tersangka ke-15 dalam rangkaian kasus match fixing. Yang diawali laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif Johar Lin Eng dan personel Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto juga jadi tersangka.

’’Kami sudah menetapkan (Joko Driyono) sebagai tersangka sejak Kamis (14/2),’’ ucap Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono ketika dimintai konfirmasi oleh Jawa Pos (JPG), kemarin.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Jokdri adalah orang lama di persepakbolaan Indonesia. Pria kelahiran Ngawi, Jawa Timur, itu pernah menduduki berbagai jabatan penting. Baik dalam operator liga maupun PSSI. Januari lalu, dalam Kongres Tahunan PSSI, dia ditunjuk sebagai Plt ketua umum. Sebab, Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi memilih mengundurkan diri untuk berkonsentrasi sebagai gubernur Suma­tera Utara.

Pada Kamis malam lalu itu, apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 memang dua kali digeledah Satgas Antimafia Bola. Dalam penggeledahan pertama, anggota satgas menyita 14 barang.

Masing-masing 1 laptop, 1 iPad, buku tabungan, kartu kredit, 4 bukti transfer, 9 handphone, dan kumpulan dokumen PSSI. Juga, 1 buku catatan warna hitam, 1 note hitam, 2 flashdisk, 1 surat, 2 lembar kuitansi, sebendel dokumen, dan 1 tablet.

Karena dirasa masih kurang, tim lain dari Satgas Antimafia Bola turun lagi untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan kedua dilakukan sampai Jumat pagi (15/2) pukul 07.00. Hasilnya, ada 9 item yang disita. Di antaranya, handphone, BPKB, kunci kantor, dan beberapa dokumen lain. Meski sudah menjadi tersangka, Jokdri tidak ditahan. Namun, dia dicekal ke luar negeri atas status tersebut.

’’Ya benar, surat pencekalan untuk Pak JD (Jokdri) sudah dikirim ke imigrasi hari ini (kemarin),’’ tegasnya.

Di tempat terpisah, hal berbeda justru disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Dia menegaskan, Jokdri sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka. ’’Senin (18/2) untuk update-nya ya,’’ katanya. (rid/idr/bry/c5/ttg/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook