Idrus Didakwa Terima Lebih dari Rp2 Miliar

Hukum | Rabu, 16 Januari 2019 - 11:54 WIB

Idrus Didakwa Terima Lebih dari Rp2 Miliar
Idrus Marham.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima aliran dana terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Jumlah duit yang disebut mengalir kepada pria yang pernah mejabat sekretaris jenderal Partai Golkar itu lebih dari Rp2 miliar. Dalam surat dakwaan yang di bacakan, Selasa (15/1) uang itu berasal dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

Berdasar surat dakwaan tersebut, Kotjo menyuap Idrus agar Blackgold Natural Resources Ltd yang dia miliki bisa turut ambil bagian menggarap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

”Terdakwa bersama Eni Maulani Saragih selaku penyelenggara negara telah melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji,” ungkap JPU KPK Ronald Worotikan.

Saat ini, Eni yang juga sempat menjadi politisi Partai Golkar tengah menjalani sidang. Sedangkan Kotjo sudah divonis bersalah. Melalui sidang pembacaan surat dakwaan, JPU KPK juga mengungkap sejumlah pertemuan yang dilakukan oleh Idrus bersama Eni dan Kotjo. Pun demikian dengan permintaan yang sempat diajukan Idrus kepada Kotjo. Yakni terkait dengan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar dua tahun lalu. Idrus disebut meminta bantuan agar Kotjo memberi 2,5 juta dolar AS. Tujuannya supaya Idrus bisa menggantikan Setya Novanto.

Saat itu, pria yang akrab dipanggil Setnov harus berurusan dengan KPK lantaran terseret dalam pusara korupsi proyek KTP-el. Idrus punya keinginan menggantikan Setnov sebagai ketua umum (ketum) Partai Golkar.

”Terdakwa mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendara Partai Golkar meminta uang kepada Johanes Budisutrisno Kotjo,” beber JPU KPK.

Permintaan itu lantas direspons oleh Kotjo. Dia memberikan uang Rp2 miliar. Dari angka tersebut, Rp713 juta di antaranya oleh Eni diserahkan kepada panitia penyelanggara Munaslub Partai Golkar. Namun, Idrus mengaku tidak tahu saat ditanya awak media usai menjalani sidang kemarin.

”Nanti dalam persidangan dibuktikan,” imbuhnya.

Keterangan itu nyaris serupa dengan pernyataan Idrus saat diwawancarai menjelang dakwaan. Dia menyebut, pembuktian akan terungkap dalam sidang berikutnya. Idrus mengakui, dirinya juga sudah membaca surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK kemarin.

”Sudah baca semuanya,” kata dia.

”Yang namanya dakwaan itu prinsip-prinsip umum mendasar mengenai dugaan keterkaitan saya. Perlu diuji dan dibuktikan,” tambahnya.

Karena itu, dia berjanji bakal mengikuti seluruh rangkaian persidangan untuk membuktikan bahwa tidak semua dakwaan KPK benar. Sesuai keterangan Eni dan Kotjo, lanjut Idrus, dirinya tidak pernah menerima uang dari Eni maupun Kotjo.

”Eni dan Kotjo sudah bilang tidak pernah saya terima uang,” bebernya.

Atas dakwaan KPK, Idrus juga tidak mengajukan eksepsi. ”Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim kami menyatakan tidak mengajukan eksepsi,” jelas dia.

Dengan begitu, sidang lanjutan pekan depan langsung pemeriksaan saksi.

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah memastikan bahwa instansinya sudah memiliki bukti yang cukup terkait dakwaan kemarin. Termasuk soal perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh Idrus. Baik secara langsung maupun yang dia perintahkan kepada Eni. Semuanya bakal dibuka dalam persidangan.

”Sudah ada sejumlah bukti. Baik dari keterangan saksi atau bukti pengembalian uang itu kepada KPK,” jelasnya.(syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook