JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Sejumlah aktivis antikorupsi menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi dukungan pada kinerja pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan setelah berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
“Sampai sekarang kita percaya Perppu menjadi efektif kalau dikeluarkan. Karena hampir tidak ada lagi lembaga penegak hukum yang berdiri secara mandiri, semua penegak hukum yang ada itu hampir berada di bawah kekuasaan pemerintahan yang berkuasa,” kata Fickar di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Fickar menuturkan, kinerja pemberantasan korupsi tidak akan efektif apabila dilakukan hanya dengan kinerja pencegahan. “KPK adalah respon dari lemahnya penegakan hukum penindakan. Itu yang harus dicatat,” ucap Fickar.
Oleh karenanya, para aktivisi antikorupsi berencana mengajukan judicial review (JR) sebagai langkah terbuka menyelamatkan KPK. “Satu-satunya jalan yang terbuka untuk kita adalah mengajukan judcial review. Ini untuk selalu mengingatkan bahwa kita masih butuh KPK, karena KPK hati nurani kita,” tegas Fickar.
Senada dengan Fickar, mantan anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK 2015-2019 Betti Alisjahbana menuturkan, pengajuan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bentuk dukungan kepada KPK tetap kuat dan independen dalam menjalankan fungsinya. “Itu bentuk-bentuk dukungan kami dan pada intinya kami ingin agar KPK terus kuat,” ucap Betti.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan berkomentar banyak soal pembahasan JR dengan sejumlah tokoh. Ia hanya berujar bahwa pihaknya dan tokoh yang datang sepakat memandang Perppu KPK tetap dibutuhkan kendati ada alternatif lain.
“Kita bicara hari ini Perppu diminta semakin cepat dikeluarkan makin bagus. Ada alternatif lain, tapi belum disebutkan di sini,” jelas Saut.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com