Kepala Bappeda Bengkalis Diperiksa KPK

Hukum | Sabtu, 15 September 2018 - 13:25 WIB

Kepala Bappeda Bengkalis Diperiksa KPK
JAWAB WARTAWAN: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkalis Jondi Indra Bustian menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Polda Riau, Jumat (14/9/2018). (SARIDAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis 2013-2015. Sebelumnya pada Kamis (13/9), ada dua orang saksi yang diperiksa. Pada Jumat (14/9), diperiksa lagi empat saksi di Riau. Mereka semua berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bengkalis.

Tiga saksi menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan di lantai II, Mako Brimob Polda Riau. Yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkalis Jondi Indra Bustian. Kemudian Tarmizi dan Sefnur yang berstatus ASN Pemkab Bengkalis. Satu saksi lagi, mantan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf yang diperiksa di Lapas Pekanbaru. Azrafiani berada di Lapas Pekanbaru, sebagai terpidana korupsi dana hibah bansos Bengkalis. Dia dihukum sembilan tahun penjara.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Berdasarkan pantauan Riau Pos, pemeriksaan terhadap tiga saksi kemarin berlangsung tertutup. Wartawan tidak diperbolehkan memasuki gedung. Namun diketahui, ada tiga saksi yang diperiksa penyidik KPK.

Benar saja, salah seorang saksi terlihat keluar dari dalam gedung itu. Tepatnya pukul 11.30 WIB. Dia adalah Jondi Indra Bustian. Mengenakan kemeja lengan pendek dengan motif kotak-kotak biru dia berjalan santai. Sejumlah wartawan pun berupaya mewawancarainya. Beberapa pertanyaan dijawabnya dengan singkat sambil menggaruk-garuk kepala.  “Ndak ada, masih yang lama,” kata dia menjawab terkait hal apa dia diperiksa.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Jondi ini sudah yang kedua kalinya. Pertama dia diperiksa pada Maret lalu di Jakarta. Dia diperiksa sebagai saksi, untuk dua tersangka kasus ini. Yakni, Muhammad Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkalis yang kini menjabat sebagai Sekdako Dumai. Kemudian, Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.

Jondi mengaku, pertanyaan-pertanyaan penyidik, masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Katanya, tak ada pertanyaan baru. Termasuk mempertanyakan uang yang disita KPK dari rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin.  “Nggak ada, nggak ada,” ujarnya.

Namun saat ditanya terkait teknis pengerjaan dan penganggaran dalam proyek ini, Jondi enggan menjawab. Dia malah meminta agar wartawan tak menanyakan itu ke dirinya. “Ya, ndak perlu ditanyalah, masa saya diinterogasi. Tanya orangnya (penyidik, red) saja lah,” kata Jondi.

“Intinya, pertanyaannya masih melanjutkan yang kemarin,” sambungnya.

Dia mengaku, memberikan kesaksian untuk tersangka Muhammad Nasir. Dia juga tahu, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.  “Kan ada dua orang tersangkanya,” ujarnya.

Sementara, dua saksi dari ASN Bengkalis lainnya, masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob itu. Belum terlihat keluar dari ruangan yang berada di lantai II.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Riau Pos, membenarkan pemeriksaan empat saksi terkait dengan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis 2013-2015.

“Empat orang diagendakan pemeriksaan sebagai saksi hari ini (kemarin, red). Satu di antaranya di Lapas Pekanbaru,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa dua saksi. Yakni, Huri Agusfriandi, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Kelautan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis. Dalam proyek itu, Huri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dia juga menjabat sebagai Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis. Satu saksi lagi, dari pihak swasta.KPK juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya terkait kasus ini. Termasuk Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook